EsaFX Resmi Kantongi Izin dari Bank Indonesia

EsaFX Terdaftar di Bank Indonesia (BI)

Jakarta – 14 Mei 2025 — PT Esandar Arthamas Berjangka (EsaFX), broker berjangka dan penyedia CFD terkemuka di Indonesia, dengan bangga mengumumkan bahwa perusahaan telah resmi memperoleh izin dari Bank Indonesia (BI). Pencapaian ini menandai tonggak penting dalam memperkuat posisi EsaFX di industri keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan nasabah serta mitra bisnis.

Meskipun peralihan tugas BAPPEBTI ke BI sesuai Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024 masih terhitung baru, EsaFX berhasil mendapatkan izin dari BI sebagai Peserta SPA di kelompok pertama. Apa artinya?

Dengan pengawasan langsung dari BI, EsaFX menunjukkan komitmennya untuk mematuhi regulasi dan standar yang ditetapkan oleh otoritas keuangan Indonesia. Langkah ini melengkapi legalitas perusahaan yang sebelumnya telah mengantongi lisensi resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: EsaFX Resmi Tersertifikasi OJK

Sebagai bagian dari mandat baru tersebut, BI kini memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi derivatif keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), termasuk instrumen seperti FX forward, swap, dan derivatif lainnya. Pengalihan tugas ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional dan mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia. BI juga berkomitmen memastikan transisi berlangsung mulus, serta mengembangkan ekosistem derivatif PUVA melalui inovasi produk, efisiensi harga, dan infrastruktur yang mengedepankan prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I).

Persetujuan dari Bank Indonesia merupakan bukti dedikasi kami dalam menjaga integritas dan transparansi dalam setiap layanan yang kami tawarkan, ujar Francois Haberth Hallatu, S.H., Direktur Utama EsaFX. Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada nasabah dengan mematuhi semua regulasi yang berlaku.

Manfaat Izin Bank Indonesia bagi Nasabah EsaFX:

  1. Peningkatan Kepercayaan dan Keamanan: Pengawasan dari bank sentral memastikan bahwa EsaFX menjalankan operasional dengan standar kepatuhan dan integritas tertinggi.

  2. Transparansi dalam Layanan Valuta Asing (Forex): Transaksi forex mengikuti regulasi BI, menciptakan transparansi dan keamanan lebih tinggi bagi trader.

  3. Perlindungan Data dan Kepatuhan AML/KYC: BI menerapkan aturan ketat terkait Anti Pencucian Uang (AML) dan Know Your Customer (KYC), memberikan perlindungan tambahan bagi nasabah.

  4. Akses ke Inovasi Keuangan BI: Dengan status ini, EsaFX memiliki posisi yang lebih kuat untuk berpartisipasi dalam inisiatif teknologi keuangan BI di masa depan.

  5. Kemudahan Transaksi Valuta Asing Internasional: Izin dari BI membuka potensi kemudahan dan legitimasi lebih dalam melakukan transaksi forex lintas negara.

Tentang EsaFX:

PT Esandar Arthamas Berjangka (EsaFX) adalah broker berjangka berpengalaman hampir 20 tahun di Indonesia, menyediakan layanan perdagangan forex, komoditas, dan logam mulia. EsaFX telah terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI, OJK, dan kini Bank Indonesia. Perusahaan ini juga merupakan anggota Bursa Berjangka Jakarta (JFX), Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan ASPEBTINDO.

Published at


About author

EsaFX

Writer at EsaFX

Open Demo Account

Related Articles

esafx logo

    Legalitas

  • Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI:

    No 86/BAPPEBTI/SP - PN/12/2014

  • Bursa Berjangka JFX:

    SPAB-070/BBJ/05/04

  • Kliring Berjangka Indonesia:

    26/AK-KBI/PB/111/2015

  • Sistem Perdagangan Alternatif:

    1164/BAPPEBTI/SP/5/2007

  • Pialang Berjangka Penerimaan Nasabah Elektronik On-Line BAPPEBTI:

    No 30/BAPPEBTI/KEP-PBK/10/2014

Download EsaFX Trader App

EsaFX Trader iOs platformEsaFX Trader Android platform

Download MetaTrader 5 App

Meta Trader iOs platformMeta Trader Android platform

PT Esandar Arthamas Berjangka

Copyright © EsaFX

Registration

8120106860676

AGUNG PODOMORO LAND (APL) TOWER LT.36 UNIT T 7, JL. LETJEN S. PARMAN KAV.28, Desa/Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, Jakarta 11470, Indonesia.

Contact

Disclaimers

On Website Information

The information on this website is provided for informational purposes only and is not intended to be a substitute for professional financial or investment advice. We make no representations or warranties, either express or implied, as to the accuracy, reliability, completeness, suitability or availability of the information contained on this website or any linked sites. Any reliance you place on such information is strictly at your own risk. PT EAB is not liable for any loss or damage arising from your use of or reliance on any information on this website or linked sites.

On non-serviceable regions

PT EAB website information is not intended to target residents of British Columbia, Quebec and Saskatchewan, the Democratic People's Republic of Korea (North Korea), Iran, the United States of America, and Hong Kong; and not to send or use the information to persons in countries or jurisdictions where publication or use of this information violates local laws and regulations. PT EAB cooperates with Alternative Trading System Participating Brokers from Indonesia under the jurisdiction of BAPPEPTI.

High Risk Investment Warning

Futures Trading and Alternative Trading Systems are complex financial products, and their use with leveraged trading attributes is likely to lead to rapid loss of capital, and you may be required to increase margin. Please understand the principles of the Futures Trading and Alternative Trading System and consider whether you can withstand this risk before entering the market. Past prices and performance of all derivative financial instruments do not guarantee or represent future trends. Such financial products are not suitable for all investors. Be sure to fully understand all potential risks before entering the market and seek independent advice when necessary.